
Rapat Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Cirebon yang keanggotaannya dari unsur Pemerintahan, Apindo, Serikat Pekerja/Buruh, Perguruan Tinggi, dan para Pakar.
Adapun mekanismenya adalah berdasarkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupanan Kota/Kabupaten, Wali Kota membuat Rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum dengan memperhatikan rekomendasi dari Wali Kota/Bupati serta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi (berdsarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan).
Adapun Upah Minimum Kota dihitung berdasarkan Formula Perhitungan Upah Minumum. UMK Kota Cirebon 2020 berdasarkan Hasil Rapat
Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020 senilai Rp 2.219.487,67
Sumber: Instagram @disnakercirebonkota
#lokercirebon #lokerkuningan #lokermajalengka #lokerindramayu #lokercireboninfo